Di pertanyaan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa
salam-salaman setelah shalat jika dilakukan dengan anggapan itu ritual yang
dianjurkan ini adalah perbuatan yang tidak ada asalnya dari syariat, dan
semestinya ditinggalkan. Namun, jika ada jama’ah yang menyodorkan tangan untuk
bersalam-salaman setelah shalat hendaknya tidak ditolak atau didiamkan. Al
Mula Ali Al Qari rahimahullah berkata, “walaupun demikian,
jika seorang ada Muslim menyodorkan tangannya untuk bersalaman (setelah
shalat), maka jangan ditolak dengan menarik tangan. Karena hal ini akan
menimbulkan gangguan yang lebih besar dari pada maslahah menjalankan
adab (sunnah). Intinya, orang yang memulai salaman dengan anggapan itu
disyariatkan, baginya makruh, namun tidak makruh bagi yang terpaksa menerima
salamnya. Walaupun yang demikian ini terkadang ada unsur tolong-menolong dalam
perkara bid’ah, wallahu a’lam.” (Mirqatul Mafatih,
7/2963).
Dan dalam keadaan tersebut hendaknya kita juga bersemangat untuk menasehati orang yang mengajak kita salaman tersebut dengan cara yang hikmah dan santun, jika memang memungkinkan. Nasehat dengan tangan, jika tidak mungkin, maka dengan lisan, jika tidak mungkin, minimal dengan hati. Adapun jika seseorang menyodorkan tangan untuk salaman karena memang belum sempat salaman sebelum shalat, bukan dengan anggapan perbuatan ini disyariatkan, maka sepatutnya sodoran tangan tadi disambut tanpa perlu ragu.
Dan dalam keadaan tersebut hendaknya kita juga bersemangat untuk menasehati orang yang mengajak kita salaman tersebut dengan cara yang hikmah dan santun, jika memang memungkinkan. Nasehat dengan tangan, jika tidak mungkin, maka dengan lisan, jika tidak mungkin, minimal dengan hati. Adapun jika seseorang menyodorkan tangan untuk salaman karena memang belum sempat salaman sebelum shalat, bukan dengan anggapan perbuatan ini disyariatkan, maka sepatutnya sodoran tangan tadi disambut tanpa perlu ragu.